Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Internasional
Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta
- Membuat profil Kantor Urusan Internasional untuk keperluan promosi dan pengenalan UP45 di luar negeri;
- Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelayanan untuk mahasiswa asing berupa pengenalan kebudayaan dan urusan keimigrasian;
- Menyebarluaskan informasi tentang peluang studi lanjut ke luar negeri untuk civitas academicaUP45;
- Mengkoordinasikan kunjungan pimpinan universitas dan fakultas ke luar negeri dalam rangka pengembangan kerjasama;
- Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk civitas academicaUP45 dalam rangka percepatan internasionalisasi;
- Membangun kerjasama dan kegiatan implementasinya dengan mitra dalam negeri;
- Mengkoordinasikan kegiatan penyambutan untuk tamu-tamu internasional yang berkunjung ke UP45;
- Mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan ilmiah (konferensi/seminar) internasional tingkat universitas yang dilaksanakan di lingkungan UP45;
- Menyusun MOU untuk keperluan kerjasama internasional;
- Menyusun database kerjasama dengan institusi luar negeri serta menggunakan data tersebut untuk kepentingan pengembangan kerjasama;
- Menyusun database kerjasama dengan institusi baik pemerintah maupun swasta di dalam negeri serta menggunakan data tersebut untuk kepentingan pengembangan kerjasama.