April 28, 2024

Duties and Functions KUI

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Internasional

Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta

  1. Membuat profil Kantor Urusan Internasional untuk keperluan promosi dan pengenalan UP45 di luar negeri;
  2. Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelayanan untuk mahasiswa asing berupa pengenalan kebudayaan dan urusan keimigrasian;
  3. Menyebarluaskan informasi tentang peluang studi lanjut ke luar negeri untuk civitas academicaUP45;
  4. Mengkoordinasikan kunjungan pimpinan universitas dan fakultas ke luar negeri dalam rangka pengembangan kerjasama;
  5. Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk  civitas academicaUP45 dalam rangka percepatan internasionalisasi;
  6. Membangun kerjasama dan kegiatan implementasinya dengan mitra dalam negeri;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan penyambutan untuk tamu-tamu internasional yang berkunjung ke UP45;
  8. Mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan ilmiah (konferensi/seminar) internasional tingkat universitas yang dilaksanakan di lingkungan UP45;
  9. Menyusun MOU untuk keperluan kerjasama internasional;
  10. Menyusun database kerjasama dengan institusi luar negeri serta menggunakan data tersebut untuk kepentingan pengembangan kerjasama;
  11. Menyusun database kerjasama dengan institusi baik pemerintah maupun swasta di dalam negeri serta menggunakan data tersebut untuk kepentingan pengembangan kerjasama.