Ketua Panitia Seminar Hari Anti Korupsi 2018, Rr.Putri Ana Nurani,SS,MM mengatakan acara yang digelar pada hari Sabtu, 8 Desember 2018 di Ruang Seminar Gedung Sukarno 101-103A, pukul 08.00-12.00wib di kampus Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Indonesia, Jl Proklamasi No 1 Babarsari Caturtunggal Depok Sleman Yogyakarta ini, bertujuan untuk memperingati Hari Anti Korupsi (International Day Against Corruption 2018). Acara ini digelar atas kerjasama Kantor Urusan Internasional UP45, Fakultas Hukum UP45, United Against Corruption; Lalenok Ba Ema Hotu (LABEH) Timor Leste. Ketua Panitia Putri mengatakan “kegiatan ini tidak hanya ditujukan untuk lingkup civitas UP45 saja tetapi mengajak seluruh elemen bangsa untuk memberantas korupsi. Seluruh lapisan masyarakat yang dimaksud baik mahasiswa, dosen, staf , karyawan, LSM, birokrasi, aparat penegak hukum, pihak terkait lainnya dan masyarakat umum. Dari target yang diharapkan 150 orang ternyata pendaftar melampau batas hingga 175 peserta.”
Bersinergi apa yang sudah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yaitu KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Di Indonesia KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Sesuai penjelasan undang-undang menyebutkan bahwa peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. Adapun tugas KPK adalah: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Senada apa yang didengungkan oleh KPK maka, Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta sebagai salah satu perguruan tinggi swasta bertanggungjawab melakukan kampanye Anti Korupsi. Sejatinya kampanye ini tidak hanya didengungkan untuk Warga Negara Indonesia namun seluruh masyarakat atau warga dunia United Against Corruption. Salah satunya di negara Timor Leste. Melalui salah satu NGO Lalenok Ba Ema Hotu (LABEH) The Mirror for the People -Timor Leste. Anti Corruption Summit 2018 UP45: “Say No To Corruption” menghadirkan narasumber diantaranya Direktur LKBH FH UP 45 ; Dr.Drs. H Muhammad Khambali,SH,MH membahas tentang “UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Dekan Fakultas Fisipol UP45 Dr.Dra. Bening Hadilinati,MSi membahas tentang “Fenomena Banyaknya Pejabat Publik Melakukan Tindak Korupsi”. Tim Psikologi UP45 Dr. Dra.Arundati Shinta,MA diwakili oleh Dra.Ruth Yuni Imanti Salomo,